Senin, 26 Oktober 2009

Pengaruh Sistem Informasi

Pengaruh Sistem Informasi dalam Kehidpuan Masyarakat
Oleh:
Hari Toha Hidayat

Dalam era globalisasi saat ini hampir tidak ada seseorang yang belum berhubungan dengan dunia teknologi informasi, walaupun itu hanya sebatas membuat dokumen dengan menggunakan office atau hanya sekedar mengotak-atik perangkat komputer. Apalagi yang namanya internet hampir semua orang sekarang telah berhubungan dengannya. Kemajuan suatu sistem informasi makin membuat semua pekerjaan terasa lebih mudah dan lebih cepat.
Dahulu sebelum dunia informasi ini berkembang pesat seperti sekarang seorang manager perusahaan harus mengontrol perkembangan perusahaannya dengan cara manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan sebuah informasi / laporan kita harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.
Perkembangan sistem informasi saat ini telah benar-benar membius semua elemen masyarakat. Dimana saat ini ada sebagian orang yang sehari-harinya selalu berhubungan dengan dunia IT, bahkan teknologi informasi menjadi kebutuhan hidup yang amat penting baginya.
Informasi dan teknologi merupakan 2 sahabat yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan erat satu sama lain. Bagaimana tidak? Dengan teknologi maka kebutuhan masyakarat akan informasi dapat segera terpenuhi dengan cepat dan mudah. Tidak jarang informasi tersedia instan berkat kecanggihan teknologi informasi yang digunakan.Oleh karena itu Teknologi Informasi pada saat ini sangat berkembang cepat seiring dengan perubahan zaman.

Tidak salah jika abad XXI ini disebut dengan era teknologi informasi. Karena hanya orang yang menguasai Teknologi informasilah yang mampu memperoleh kesempatan-kesempatan baik dalam karir, edukasi, social ekonomi, dan aspek lainnya.
Tak sedikit dari masyrakat yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan uang, walaupun mereka tidak perlu datang ke kantor  tapi cukup tunggu dirumah.
Akan tetapi kemajuan teknologi informasi juga membawa pada dampak yang negatif. Diantaranya banyak orang yang menyalahgunakan teknologi informasi untuk merugikan pihak tertentu seperti yang dilakukan oleh para hacker yang kerjaannya suka merusak dan menyerang sistem. Dunia kebebasan dalam masalah pergaulan semakin tak terkendali. Karena dengan adanya teknologi informasi semakin membuat orang mudah untuk mengakses situs-situs yang berbau pornografi. Bahkan Indonesia berada diperingkat kelima di dunia dalam hal penyalahgunaan internet sebagai fasilitas teknologi informasi hanya untuk membuka situs-situs yang berbau pornografi.
PERKEMBANGAN teknologi informasi khususnya internet yang demikian pesat telah memberi pengaruh sangat besar terhadap hukum khususnya yang berkaitan dengan desain industri dan hak cipta. Pada kenyataannya, kesiapan dan pemahaman hukum masyarakat saat ini tampaknya tidak dapat secara penuh mengimbangi akses-akses yang ditimbulkan akibat pemanfaatan teknologi informasi itu.
Bidang hukum yang mengatur kegiatan teknologi informasi saat ini dikenal dengan Cyber Law. Bidang hukum ini memiliki keterkaitan sangat erat dengan hak milik intelektual, di antaranya dengan desainindustri dan hak cipta. Desain industri di bidang teknologi informasi dan internet pada khususnya mencakup bentuk-bentuk desain khusus, konfigurasi, corak-corak, dan ornamen-ornamen. Bentuk karya desain industri itu dapat berupa desain homepage atau website dan desain-desain lainnya yang biasa ditampilkan dalam situs-situs internet dan dapat diakses oleh para pengguna internet.
Seseorang yang telah mendesain homepage pada prinsipnya telah melahirkan karya desain industri yang ditampilkan di dunia maya (virtual world). Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri dalam suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi (komposisi garis atau warna atau garis dan warna) atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditasindustri dan kerajinan tangan.
Alternatif Perlindungan :
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri jika dikaitkan dengan perlindungan desain industri terhadap homepage atau website internet ternyata memiliki kelemahan cukup prinsipil. UU No. 31 Tahun 2000 hanya akan melindungi suatu karya desain setelah melalui prosedur pendaftaran (prinsip konstitutif). Di samping itu, pasal 2 UU No. 31 Tahun 2000 tersebut mempersyaratkan bahwa suatu desain hanya dapat dilindungi jika memenuhi unsur sebagai desainindustri yang baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya. Meskipun dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 2000 tersebut dimungkinkan adanya kekecualian yaitu jika diungkapkan dalam jangka waktu 6 bulan dalam pameran resmi nasional atau internasional atau telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan, tetapi hal ini tidak mengakomodasi kepentingan terhadap perlindungan homepageyang biasanya memerlukan publikasi yang cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar